Friday, 1 June 2012

Kemitraan Bisnis Bebek Peking

Kemitraan Bisnis Bebek Peking

Hidroponik Alternatif Pertanian Di Lahan Sempit

Hidroponik Alternatif Pertanian Di Lahan Sempit

PBNU: Tak Perlu Dirikan Negara Islam




JAKARTA, KOMPAS.com — Pancasila, sebuah ideologi dan falsafah Indonesia, merupakan hasil final perjuangan umat Islam. Nadhlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian dan pengamalan yang benar, murni, dan konsekuen.
"Dengan demikian, tidak perlu ada aspirasi untuk mendirikan negara Islam karena nilai-nilai dan aspirasi Islam telah diejawantahkan dalam Pancasila," kata Ketua Pengurus Besar NU Said Aqil Siroj ketika menyampaikan pidato berjudul "Menegakkan Kembali Pancasila" pada Peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Turut hadir pada peringatan ini, di antaranya, Wakil Presiden Boediono dan Ibu Herawati Boediono, Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, serta Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz, dan Wakil Presiden ke-10 RI M Jusuf Kalla, pimpinan fraksi di Parlemen, dan lainnya.
Said mengatakan, setiap individu ataupun organisasi yang secara terang-terangan melawan ideologi Pancasila harus ditetapkan sebagai organisasi kriminal, bahkan subversif, dan tidak boleh mengembangkan ajarannya di Indonesia. Tanpa merinci, Said mengatakan, banyak hukum dan undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurut Said, hukum dan undang-undang tersebut perlu ditinjau kembali karena jelas-jelas merugikan, merusak, dan menyengsarakan rakyat dan negara Indonesia. "Padahal, jelas, tujuan Pancasila adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Said.
Terkait polemik Hari Lahir Pancasila yang dinilai Said membahayakan dan dapat mengaburkan nilai sejarahnya, pimpinan lembaga tinggi negara harus tegas mengambil keputusan bahwa Pancasila lahir pada 1 Juni 1945.
"Ini dinyatakan oleh penggalinya sendiri, yaitu Bung Karno, serta dibenarkan para ulama seperti KH Wahab Hasbullah dan KH Saifuddin Zuhri. Dengan penegasan ini diharapkan tidak akan terjadi pergeseran terhadap sejarah dan status Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia," kata Said.